Pinjaman Multiguna Berjangka Syariah merupakan jenis pinjaman yang multiguna dan multijaminan, oleh karena itu pinjaman ini dapat digunakan untuk kegiatan konsumtif maupun produktif menggunakan akad qard dan dengan menjaminkan barang berharga apapun yang dimiliki oleh anggota dengan akad ijarah yang dihitung secara harian dengan sistem pelunasan diakhir jangka waktu pinjaman selama-lamanya empat bulan.