Pembiayaan dengan Pola Jual Beli Barang. Harga Pokok Diketahui Bersama dengan Harga Jual Berdasarkan Kesepakatan. Selisih Harga Pokok dengan Harga Jual Merupakan Margin/Keuntungan BMT NU. Jangka Waktu Maksimal 36 Bulan dengan Angsuran Bulanan, 4 Bulanan, 6 Bulanan (Bai' Bitsamanil Ajil) dan atau Cash Tempo (Murabahah).
PERSYARATAN PERMOHONAN PEMBIAYAAN
- Mengisi Aplikasi Permohonan Pembiayaan Baik di Kantor Cabang atau Secara Online melalui Aplikasi BMT NU Keren.
- Mengisi Form Sistem Informasi Mitra (SIM)
- Menjadi Anggota KSPP. Syariah BMT NU Jawa Timur
- Memiliki Tabungan Aktif di BMT NU Jawa Timur
- Bersedia Diwawancarai, Dilakukan Survei Usaha serta Kelayakan dan Dinilai Jaminannya
- Menyerahkan Bukti Kepemilikan Barang Jaminan Berupa : Sertifikat Tanah/Bangunan, BPKB Mobil/Motor, SK Pertama dan SK Terakhir Pengangkatan PNS, dan atau Jaminan Tabungan atau Atas Nama Perorangan atau Lembaga. Bersedia Menyerahkan Photo Copy KTP/SIM/KARTANU